Mencegah Penyebaran Covid-19, Tahapan Pilkada Dipangkas
Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah dapat dipangkas. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan mengatur secara internal tahapan itu kemudian berkonsultasi dengan Kemendagri.
KUPANG, KOMPAS β Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah dipangkas. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan mengatur secara internal tahapan itu kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Achmat Atang, di Kupang, Jumat (18/9/2020), mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ada saat ini dinilai terlalu panjang, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Tahapan pilkada dibuat tanpa mempertimbangkan ada bencana.