logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBepergian Saat Positif...
Iklan

Bepergian Saat Positif Covid-19, Anggota DPRD Buton Tengah Berpotensi Melanggar Hukum

Tiga anggota DPRD Buton Tengah yang melakukan perjalanan dinas meski hasil uji spesimen positif Covid-19 dinilai harus diproses etik dan hukum. Perjalanan mereka membuat kesehatan orang lain terancam.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dAH0cU1Mg6VwoTY6AXlZ_7pV3qU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc62760f4-c6fb-4249-997b-2cbdb3ad8551_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Petugas memeriksa suhu calon penumpang di Bandara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/6/2020).

MAKASSAR, KOMPAS β€” Tiga anggota DPRD Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang nekat melakukan perjalanan dinas meski positif Covid-19 harus menjalani pemeriksaan etik dan hukum. Ulah mereka yang mengancam kesehatan orang lain itu berpotensi berujung denda hingga penjara.

Tiga anggota DPRD Buton Tengah itu adalah H (62), R (47), dan HS (28). Pada Senin (20/7/2020), saat mengikuti tes cepat di DPRD Buton Tengah, ketiganya reaktif Covid-19. Tim kesehatan lalu mengambil spesimen untuk diuji di laboratorium di RSUD Bahteramas, Kendari.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan