Iklan
Bepergian Saat Positif Covid-19, Anggota DPRD Buton Tengah Berpotensi Melanggar Hukum
Tiga anggota DPRD Buton Tengah yang melakukan perjalanan dinas meski hasil uji spesimen positif Covid-19 dinilai harus diproses etik dan hukum. Perjalanan mereka membuat kesehatan orang lain terancam.
MAKASSAR, KOMPAS β Tiga anggota DPRD Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang nekat melakukan perjalanan dinas meski positif Covid-19 harus menjalani pemeriksaan etik dan hukum. Ulah mereka yang mengancam kesehatan orang lain itu berpotensi berujung denda hingga penjara.
Tiga anggota DPRD Buton Tengah itu adalah H (62), R (47), dan HS (28). Pada Senin (20/7/2020), saat mengikuti tes cepat di DPRD Buton Tengah, ketiganya reaktif Covid-19. Tim kesehatan lalu mengambil spesimen untuk diuji di laboratorium di RSUD Bahteramas, Kendari.