logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDigagalkan, Penyelundupan 22...
Iklan

Digagalkan, Penyelundupan 22 Kg Sisik Trenggiling di Pasaman Barat

Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Pasaman Barat menggagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sisik trenggiling di Pasaman Barat.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zDHR8vk3v7KNt706kTV0F-jHL5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F6ad6e8ce-ab6b-4c71-8130-4a693d4962f5_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memperlihatkan sisik trenggiling yang disita di Banjarmasin, Kamis (17/10/2019). Sebanyak 12 kilogram sisik trenggiling disita dari dua pengepul di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

PADANG, KOMPAS β€” Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Pasaman Barat menggagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Pasaman Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah I BKSDA Sumbar Ade Putra, Kamis (30/7/2020), mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis sekitar pukul 01.50 di Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat. Ada tiga pelaku yang ditangkap, yaitu S (68), R (44), dan IS (41).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan