Sudah 64 Mantan Anggota DPRD Sumut Terjerat Uang Ketuk Palu
Penahanan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 diharapkan menimbulkan efek jera terhadap korupsi massal yang membudaya di Sumut. Penyelidikan kasus “uang ketuk palu” masih terus bergulir.
MEDAN, KOMPAS — Penahanan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 diharapkan menimbulkan efek jera terhadap korupsi massal yang membudaya di Sumut. Penyelidikan kasus ”uang ketuk palu” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bergulir sejak 2015 telah menjerat 64 anggota dan pimpinan DPRD Sumut.
”Penindakan yang dilakukan KPK sejak 2015 menunjukkan korupsi massal telah membudaya di Sumut dengan melibatkan seluruh cabang kekuasaan, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution, Kamis (23/7/2020).