logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDPRD Jember Sepakat Ajukan...
Iklan

DPRD Jember Sepakat Ajukan Pemakzulan Bupati Jember

Rapat Paripurna DPRD Jember menyepakati penggunaan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4LHdeR6gil8-ongIaBeE_l55e8U=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-22-at-18.17.47_1595416803.jpeg
REPRO/KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Tangkapan layar David Handoko Seto, pengusul hak angket, ketika menyampaikan tanggapan pengusul saat Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda usulan hak menyatakan pendapat di Jember, Rabu (22/7/2020). DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

BANYUWANGI, KOMPAS β€” Rapat Paripurna DPRD Jember menyepakati penggunaan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Bupati Jember dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Hak menyatakan pendapat ini merupakan penyelesaian atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan