logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLayang-layang Timpa Gardu...
Iklan

Layang-layang Timpa Gardu Listrik, Pemilik Diperiksa Polisi

Gara-gara layang-layangnya putus dan menimpa gardu induk, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, layang-layang yang terjatuh itu mengakibatkan rusaknya tiga trafo di gardu induk 150 kilovolt.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rBP5xjHhljS3Xew_N6ouOpQGbO8=/1024x578/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200720coka-insiden-layangan_1595252008.jpg
ISTIMEWA/POLRESTA DENPASAR

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (kanan) di Denpasar, Senin (20/7/2020).

DENPASAR, KOMPAS β€”Gara-gara layang-layangnya putus dan menimpa gardu induk, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, layang-layang yang terjatuh itu mengakibatkan rusaknya tiga trafo di gardu induk 150 kilovolt PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Insiden itu berdampak pemadaman listrik di sebagian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Lebih dari 71.100 pelanggan PLN di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, juga di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, mengalami pemadaman pada Minggu (19/7/2020) petang.

Editor:
agnespandia
Bagikan