Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih dari Rp 1,97 Miliar
Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan beragam jenis barang milik negara siap musnah hasil penindakan senilai lebih dari Rp 1,977 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar lebih.
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam jenis barang hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar maupun terhadap barang kiriman yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan selama kurun Agustus hingga Desember 2019. Seluruh barang sitaan yang sudah dinyatakan sebagai barang milik negara siap musnah itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1,977 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar lebih.
Barang-barang sitaan, yang terdiri dari produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lain, minuman mengandung etil alkohol, serta barang lain yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan, itu dimusnahkan. Caranya dengan dibakar, dipotong, atau dipecahkan sehingga barang rusak dan tidak dapat berfungsi.