logo Kompas.id
›
Nusantara›Bea Cukai Denpasar Musnahkan...
Iklan

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Lebih dari Rp 1,97 Miliar

Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan beragam jenis barang milik negara siap musnah hasil penindakan senilai lebih dari Rp 1,977 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar lebih.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aw4APm0mMhmGJNrcr8UPLyYvJrE=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200715coke-bea-cukai-denpasar-musnahkan-barang-sitaan_1594803026.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Selama kurun Agustus sampai Desember 2019, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar bersama instansi terkait menindak dan menyita barang-barang ilegal yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis, termasuk barang kiriman dari luar negeri. Barang sitaan yang menjadi barang milik negara itu dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2020).

DENPASAR, KOMPAS â€” Pihak Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam jenis barang hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar maupun terhadap barang kiriman yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan selama kurun Agustus hingga Desember 2019. Seluruh barang sitaan yang sudah dinyatakan sebagai barang milik negara siap musnah itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1,977 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,741 miliar lebih.

Barang-barang sitaan, yang terdiri dari produk hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lain, minuman mengandung etil alkohol, serta barang lain yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan, itu dimusnahkan. Caranya dengan dibakar, dipotong, atau dipecahkan sehingga barang rusak dan tidak dapat berfungsi.

Editor:
agnespandia
Bagikan