KONSERVASI
601 Burung Dikirim Tanpa Dokumen dari Aceh, Penerima Diperiksa
Sebanyak 601 burung disita petugas karena tidak dilengkapi dokumen dalam pengiriman dari Aceh Tengah ke Medan. Penegakan hukum dikedepankan mengingat maraknya pengiriman burung belakangan ini.

Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera menyita 601 burung yang dikirim dari Aceh Tengah ke Medan tanpa dokumen, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (5/7/2020). Pengiriman burung dari Sumatera ke Jawa kian marak karena tingginya permintaan.
MEDAN, KOMPAS — Sebanyak 601 burung disita petugas karena tidak dilengkapi dokumen resmi dalam pengiriman dari Aceh Tengah ke Medan, Sumatera Utara, dengan minibus. Penegakan hukum akan dikedepankan karena pengiriman burung pengicau belakangan ini sangat marak sehingga mengancam populasinya di alam liar.
”Kami masih memeriksa penerima burung-burung itu, yaitu warga Medan berinisial A (38). Penegakan hukum sangat penting untuk menekan pengiriman burung tanpa dokumen,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Rabu (8/7/2020).