logo Kompas.id
NusantaraMenko PMK: Bansos Ganda, BLT...
Iklan

Menko PMK: Bansos Ganda, BLT Dana Desa Bisa Dihapus

Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi diharapkan bisa menutup kebutuhan bansos bagi warga di luar BLT Dana Desa dan Bantuan Sosial Tunai.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ET70dacltf1sbAirEF9ztoKzvmM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fc07dfa75-22ef-4925-be3a-f690b14905a7_jpeg.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (03/6/2020), memantau  pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Malang.

MALANG, KOMPAS — Bantuan sosial terkait dampak pandemi Covid-19 diharapkan tidak lagi menjadi persoalan di lapangan. Jika masalah yang ada terkait duplikasi bantuan, maka salah satu bantuan tersebut bisa ditarik ulang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan hal itu, Rabu (3/6/2020), seusai memantau pembagian bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Pos Malang, Jawa Timur. ”Misalnya yang semula dapat BLT Dana Desa kemudian dapat BST, maka BLT DD bisa ditarik lagi uangnya. Karena uangnya di kas desa sehingga lebih mudah. Kalau menarik dari Kemensos lebih susah. Itu teknisnya di lapangan,” katanya.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan