logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerintah Kembali...
Iklan

Pemerintah Kembali Memperpanjang Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN

Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara untuk mencegah penularan Covid-19, yang berakhir hari ini, diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Adapun konsep normal baru bagi ASN sedang disusun Kemenpan dan RB.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk mencegah penularan Covid-19, seharusnya berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020), tetapi pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menpan dan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan