logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMendagri Harus Berani Larang...
Iklan

Mendagri Harus Berani Larang Politisasi Bansos

Dua gubernur telah berinisiatif melarang bupati/wali kota di wilayah masing-masing untuk memolitisasi pemberian bantuan sosial. Langkah serupa seharusnya dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CHZVINlDzBEpIHSsR313dMEw99M=/1024x636/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fbansos-antara_04_1589269160.jpg
ANTARA FOTO/HARVIYAN PERDANA PUTRA

Sejumlah warga mengantre untuk menerima bantuan sosial di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Pemerintah setempat menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat kepada 31.929 kepala keluarga terdampak Covid-19 di Kabupaten Batang pada tahap ke-1 dengan besaran Rp 600.000 per KK selama tiga bulan ke depan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah gubernur mulai tegas melarang bupati dan wali kota di daerahnya untuk memolitisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19. Seyogianya, larangan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat agar menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, terutama di 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini.

Hingga Selasa (12/5/2020), setidaknya ada dua gubernur yang telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik. Dua gubernur tersebut adalah Gubernur Riau Syamsuar dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Editor:
susanarita
Bagikan