Revisi UU Minerba Dinilai Belum Melindungi Masyarakat
RUU Mineral dan Batu Bara yang dibahas Komisi VII DPR dianggap belum mengakomodasi suara masyarakat. Beberapa pasal juga dinilai akan melegalkan perusakan sumber kehidupan masyarakat.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang terus dilakukan Komisi VII DPR dianggap belum mengakomodasi suara masyarakat yang menolak adanya pertambangan di sekitar tempat tinggal mereka. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang berpotensi merusak sumber kehidupan masyarakat.
Hal itu mencuat dalam diskusi daring melalui aplikasi Zoom yang diselenggarakan gerakan Bersihkan Indonesia bertajuk ”Ancaman RUU Minerba Terhadap Keselamatan dan Kesejahteraan Warga Negara”, Senin (11/5/2020). Gerakan itu terdiri dari lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang lingkungan dan pendampingan hukum.