Di Kota Malang, Polisi Tahan Mahasiswa Diduga Terkait Vandalisme
Tiga orang ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur, diduga terkait kelompok coret-coret dinding atau properti milik orang lain dengan kata-kata provokatif. Ketiganya terancam 10 tahun penjara
MALANG, KOMPAS β Tiga orang ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur, karena diduga terkait kelompok vandalis yang mencoret-coret dinding atau properti milik orang lain dengan kata-kata provokatif. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata dalam keterangan pers, Rabu (22/04/2020). Dalam kesempatan itu, ditunjukkan beberapa barang bukti dan kondisi tiga tersangka.
Tiga mahasiswa yang telat ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MAA (20), warga Pakis Kabupaten Malang; SRA (20), buruh harian lepas asal Singosari Kabupaten Malang; dan AFF (22), mahasiswa asal Buduran Sidoarjo.