logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDi Kota Malang, Polisi Tahan...
Iklan

Di Kota Malang, Polisi Tahan Mahasiswa Diduga Terkait Vandalisme

Tiga orang ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur, diduga terkait kelompok coret-coret dinding atau properti milik orang lain dengan kata-kata provokatif. Ketiganya terancam 10 tahun penjara

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€” Tiga orang ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur, karena diduga terkait kelompok vandalis yang mencoret-coret dinding atau properti milik orang lain dengan kata-kata provokatif. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal itu dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata dalam keterangan pers, Rabu (22/04/2020). Dalam kesempatan itu, ditunjukkan beberapa barang bukti dan kondisi tiga tersangka.

Tiga mahasiswa yang telat ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MAA (20), warga Pakis Kabupaten Malang; SRA (20), buruh harian lepas asal Singosari Kabupaten Malang; dan AFF (22), mahasiswa asal Buduran Sidoarjo.

Editor:
agnespandia
Bagikan