Materi Tidak Selalu Mujarab bagi Papua
Sekalipun gerak pembangunan Papua mulai menunjukkan buah perubahan, hal itu masih terlalu lambat dirasakan. Dukungan dana otonomi khusus yang diberikan hampir 20 tahun terakhir belum menjadi solusi kesejahteraan.
Amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua hampir tuntas diwujudkan. Salah satunya, dukungan dana pembangunan selama dua puluh tahun yang diberikan guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan catatan pemerintah pusat, dalam kurun waktu hampir 20 tahun tersebut, Rp 94,24 triliun dana telah disalurkan. Besaran dana tersebut terpilah menjadi dua komponen. Salah satunya, dukungan dana otonomi khusus, total perkiraan sebesar Rp 72,4 triliun, yang disalurkan sejak tahun 2002. Selain itu, terdapat dana infrastruktur sekitar Rp 21,8 triliun yang disalurkan sejak 2006.