Perekaman KTP-el Ditunda Selama 3 Pekan akibat Virus Korona
Pemerintah pusat menginstruksikan penundaan perekaman KTP elektronik di daerah terjangkit wabah Covid-19 hingga tiga pekan. Untuk daerah yang belum terjangkit, kepala dinas setempat boleh membuat kebijakan sendiri.
JAKARTA, KOMPAS β Layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik ditunda dua hingga tiga pekan ke depan demi mengurangi risiko penularan virus korona. Meskipun demikian, petugas tetap akan disiagakan di kantor-kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil guna melayani masyarakat yang berkebutuhan mendesak terkait perekaman kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (17/32020), mengatakan, instruksi penundaan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu ditujukan kepada dinas dukcapil di semua daerah. Akan tetapi, bagi daerah yang tidak ada kasus positif coronavirus disease 2019 (Covid-19), Kemendagri memberikan kewenangan kepada kepala dinas dukcapil untuk menentukan penundaan tersebut.