Tutup Celah Korupsi Dana Desa di Aceh
Peran pendamping desa perlu dimaksimalkan untuk membimbing kepala desa mengimplementasikan dana desa sejak perencanaan hingga pelaporan. Kasus penyelewengan dana desa terus terjadi, terakhir di Kabupaten Aceh Tamiang.
BANDA ACEH, KOMPAS β Peran pendamping desa perlu dimaksimalkan untuk membimbing kepala desa mengimplementasikan dana desa sejak perencanaan hingga pelaporan. Hal itu dilakukan untuk mereduksi penyelewengan dana desa yang masih saja terjadi.
Kasus terakhir penyelewengan terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. NH, bekas Kepala Desa Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap petugas karena diduga melakukan korupsi dana desa. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa Inspektur Satu Arief Sukmo Wibowo, yang dihubungi Selasa (10/3/2020), menuturkan, NH diduga melakukan korupsi dana desa dengan kerugian mencapai Rp 378 juta.