KRIMINALITAS
Motor Korban Pembunuhan di Banyumas Dijual untuk Hilangkan Jejak
Dua motor milik korban dugaan pembunuhan anggota keluarga di Banyumas sengaja dijual untuk menghilangkan barang bukti. Kedua motor dijual seharga Rp 5,5 juta atas perintah terdakwa Mimin Saminah (52).
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2748f4ce-54cc-4fcc-a813-f1714d10abe6_jpg.jpg)
Terdakwa Achmad Saputra (27), Mimin Saminah (52), dan Irvan Firmansyah (32) disumpah menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Sania Roulita (37) pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2020).
PURWOKERTO, KOMPAS — Dua motor milik korban dugaan pembunuhan anggota keluarga di Banyumas,Jawa Tengah, sengaja dijual untuk menghilangkan barang bukti. Kedua motor dijual seharga Rp 5,5 juta atas perintah terdakwa Mimin Saminah (52) kepada Sania Roulita (37), putri sulungnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
”Motor dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan supaya tidak ada yang tanya-tanya,” kata terdakwa Mimin Saminah yang menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Sania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2020).