logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPejabat Pemerintah Daerah di...
Iklan

Pejabat Pemerintah Daerah di Jatim Rentan Terjerat Korupsi

Korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur masih subur. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya didakwa memotong insentif pungutan pajak daerah pegawai.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u4PEvSb3qWHyPIRrG187MoPvP6U=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191227-foto-sekda-gresik_1577445299.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/12/2019)

SIDOARJO, KOMPAS - Korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur masih subur. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya didakwa memotong insentif pungutan pajak daerah pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah senilai Rp 2,1 miliar, Jumat (27/12/2019).

Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bangkalan Syamsul Arifin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangkalan Mulyanto Dahlan didakwa korupsi dana bantuan untuk badan usaha milik desa sebesar Rp 9 miliar. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 8,4 miliar.

Editor:
agnespandia
Bagikan