KORUPSI
Pejabat Pemerintah Daerah di Jatim Rentan Terjerat Korupsi
Korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur masih subur. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya didakwa memotong insentif pungutan pajak daerah pegawai.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191227-foto-sekda-gresik_1577445299.jpg)
Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/12/2019)
SIDOARJO, KOMPAS - Korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur masih subur. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya didakwa memotong insentif pungutan pajak daerah pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah senilai Rp 2,1 miliar, Jumat (27/12/2019).
Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bangkalan Syamsul Arifin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangkalan Mulyanto Dahlan didakwa korupsi dana bantuan untuk badan usaha milik desa sebesar Rp 9 miliar. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 8,4 miliar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Pejabat Pemerintah Daerah di Jatim Rentan Terjerat Korupsi".
Baca Epaper Kompas