logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMasyarakat, Komunitas, Desa...
Iklan

Masyarakat, Komunitas, Desa Adat, dan Desa di Bali Berperan Kelola Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan peraturan gubernur berkaitan sampah. Setelah menetapkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, kini terbit Pergub Bali No 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca

DENPASAR, KOMPAS β€” Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan peraturan gubernur berkaitan sampah. Setelah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, kini terbit Pergub No 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Penandatanganan Pergub No 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dilakukan Wayan Koster di Denpasar, Kamis (21/11/2019). ”Pergub itu penting karena soal sampah menjadi sangat sensitif buat Bali. Selain sebagai gaya hidup, juga karena posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia, perlu mengelola sampah secara baik, komprehensif, sistemik, dan terorganisir,” kata Koster.

https://cdn-assetd.kompas.id/2R1VSX7id2Z34XZA8z-Na2rOm54=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fafe546cb-0f20-428f-a6fa-78cdef8b9539_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis (21/11/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan