logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasasi Ditolak, Pemerintah...
Iklan

Kasasi Ditolak, Pemerintah Diminta Taat Hukum

Pemerintah diminta mematuhi putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah terkait gugatan warga saat bencana asap 2015. Di kondisi kebakara lahan yang terus terjadi di Kalteng, program dan kebijakan yang ada dalam tuntutan sangat dibutuhkan masyarakat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0hi1F-OSQwhidXkTrVRMcpCeiug=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20170322_113610_HDR_1563704411.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Para penggugat melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu 22 Maret 2017 lalu. Gugatan warga terhadap pemerintah saat itu dikabulkan oleh pengadilan, namun sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan upaya hukum banding.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Pemerintah diminta mematuhi putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah terkait gugatan warga saat bencana asap 2015. Di kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di Kalteng, program dan kebijakan yang ada dalam tuntutan sangat dibutuhkan masyarakat.

Sebelumnya, gugatan warga atau citizen law suit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2015 lalu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Maret 2017. Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Editor:
agnespandia
Bagikan