Pemerintah diminta mematuhi putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah terkait gugatan warga saat bencana asap 2015. Di kondisi kebakara lahan yang terus terjadi di Kalteng, program dan kebijakan yang ada dalam tuntutan sangat dibutuhkan masyarakat.