logo Kompas.id
NusantaraBea Cukai Yogyakarta Musnahkan...
Iklan

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang dari Luar Negeri Tanpa Dokumen Sah

Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan jenis barang hasil sitaan senilai ratusan juta rupiah. Barang-barang tersebut dikirim dari luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi sehingga akhirnya disita negara. Beberapa barang di antaranya kosmetik, obat-obatan, jam tangan, kamera, hingga telepon seluler.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yw_1QkmJzTccZvrhcEGpIbi4_ns=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG_5057_1552293024.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas memeriksa barang-barang sitaan yang akan dimusnahkan, Senin (11/3/2019), di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang-barang yang dimusnahkan itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan sehingga akhirnya disita negara.

SLEMAN, KOMPAS – Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/3/2019)  memusnahkan ratusan jenis barang hasil sitaan senilai ratusan juta rupiah. Barang-barang tersebut dikirim dari luar negeri tanpa kelengkapan dokumen resmi sehingga akhirnya disita negara. Beberapa barang di antaranya kosmetik, obat-obatan, jam tangan, kamera, hingga telepon seluler.

Pemusnahan barang-barang sitaan itu digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagian barang sitaan tersebut dibakar di dalam beberapa tong, sedangkan barang-barang lain dihancurkan dengan palu.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan