KORUPSI
Penyuap Bupati Malang Enggan Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-tuntutan-ali-murtopo1_1550135044.jpg)
Ali Murtopo, penyuap Bupati Malang Rendra Kresna, saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2/2019).
SIDOARJO, KOMPAS — Ali Murtopo, terdakwa penyuap Bupati Malang Rendra Kresna, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha buku dan alat peraga pendidikan itu juga dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Tuntutan terhadap terdakwa Ali Murtopo disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/2/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Penyuap Bupati Malang Enggan Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar".
Baca Epaper Kompas