logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemanfaatan Dana Desa...
Iklan

Pemanfaatan Dana Desa Terkendala Ketidaktahuan Aturan Hukum

Oleh
Dahlia Irawati
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€” Satgas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menilai, kesalahan pemanfaatan dana desa rata-rata disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan aturan. Oleh karena itu, dibutuhkan model penanganan kasus dengan sifat membina dan tidak langsung membawanya ke ranah hukum.

Hal itu dikatakan anggota Divisi Regulasi Satgas Dana Desa Kemendesa, Budi Harsoyo, Kamis (13/12/2018), di sela-sela pemantauan penggunaan dana desa di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

”Rata-rata temuan selama ini selama monitoring di desa disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan aturan. Oleh karena itu, butuh penanganan kasus yang sifatnya membina dan tidak langsung diselesaikan secara hukum,” ujar Budi.

Editor:
Bagikan