Iklan
Usut Kasus Salah Tangkap di Aceh Utara
BANDA ACEH, KOMPAS โ Polisi membebaskan tiga orang dari enam yang ditangkap atas dugaan pelaku pembunuhan anggota Polisi Resor Aceh Utara, Aceh. Tiga orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus itu. Namun, para pihak mendesak kepolisian mengusut kasus salah tangkap dan beri sanksi terhadap personel yang diduga menyalahi prosedur penindakan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syah Putra, Sabtu (1/9/2018), menyatakan, Kepala Kepolisian Daerah Aceh harus bertanggung jawab dan menindak seluruh personel yang terlibat dalam kasus itu. โBaik terhadap yang melakukan kesalahan dalam penangkapan maupun terhadap pejabat kepolisian yang memiliki tugas pengawasan,โ kata Mustiqal.