logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บKPU Sulut Masih Menunda...
Iklan

KPU Sulut Masih Menunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Oleh
Reny Sri Ayu dan Jean Rizal Layuck
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KeQ6k29peAy6u7sQrnCb4tsl9UI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180826_ENGLISH-TAJUK_A_web-3.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk panjang partai politik peserta pemilu serentak 2019 terpasang di pagar halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (25/8/2018). Hingga menjelang akhir September 2019, KPU menyusun daftar calon tetap yang diajukan setiap parpol peserta pemilu.

MANADO, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara masih menunda eksekusi keputusan Badan Pengawas Pemilu Sulut yang meloloskan calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi untuk kursi Dewan Perwakilan Daerah Sulut atas nama Syachrial Damopolii. Di Sulawesi Selatan, KPU Toraja Utara dan KPU Bulukumba tengah melakukan konsultasi berjenjang ke KPU tingkat provinsi dan pusat terkait situasi serupa.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh di Manado, Rabu (29/8/2018), mengatakan, pihaknya telah bersurat resmi dua kali ke Bawaslu Sulut mengenai status tidak memenuhi syarat mantan Ketua DPRD Sulut itu. โ€Kami masih menunda pelaksanaan putusan itu, tadi kami berkirim surat lagi ke Bawaslu Sulut,โ€ katanya.

Editor:
Bagikan