DANA DESA
Bangun Gapura Fiktif, Kades Banjarsari Disidang
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkades-banjarsari-moker.jpg)
Kades Banjarsari, Mojokerto saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/8/2018).
SIDOARJO, KOMPAS - Kasus penyelewengan dana desa masih terus terjadi. Salah satunya yang dilakukan oleh Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Andy Mulyono Suroso. Dia menyalahgunakan dana desa dengan modus membuat proyek fiktif pembangunan gapura dan jalan paving sehingga merugikan negara Rp 296 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Andi Puja yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (27/8/2018). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmad.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Bangun Gapura Fiktif, Kades Banjarsari Disidang".
Baca Epaper Kompas