Iklan
Pemprov Kaltara Akhiri 52 Izin Usaha Pertambangan
TANJUNG SELOR, KOMPAS - Dalam kurun waktu setahun terakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengakhiri atau tidak memperpanjang izin usaha pertambangan di 52 perusahaan dan mencabut izin di tiga perusahaan yang semuanya pada komoditas mineral batu bara. Langkah awal penataan IUP di Kaltara ini diapresiasi, namun belum membuat lega pemerhati lingkungan.
βIni bentuk komitmen Pemprov Kaltara menata IUP. Juga, turut mendukung upaya peningkatan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya mineral dan batu bara di Kaltara,β ujar Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Jumat (24/8).