logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Kaltara Akhiri 52 Izin...
Iklan

Pemprov Kaltara Akhiri 52 Izin Usaha Pertambangan

Oleh
Lukas Adi Prasetya
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Ba1_7vId5J4AGurNlgyLYruILQ=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FDSC_0057.jpg
KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA

Tongkang pemuat batubara di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, April 2018 lalu.

TANJUNG SELOR, KOMPAS - Dalam kurun waktu setahun terakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengakhiri atau tidak memperpanjang izin usaha pertambangan di 52 perusahaan dan mencabut izin di tiga perusahaan yang semuanya pada komoditas mineral batu bara. Langkah awal penataan IUP di Kaltara ini diapresiasi, namun belum membuat lega pemerhati lingkungan.

β€œIni bentuk komitmen Pemprov Kaltara menata IUP.  Juga, turut mendukung upaya peningkatan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya mineral dan batu bara di Kaltara,” ujar Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Jumat (24/8).

Editor:
Bagikan