Obat Ilegal
Polisi Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Pil Obat Keras Berbahaya
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171109bro-KIDobat2.jpg)
Empat tersangka dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan peredaran 3,2 juta pil obat berbahaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/11). Pil jenis carnophen dan dextro itu akan diedarkan di Jawa Timur dan kawasan Indonesia timur.
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur Resor Kota Besar Surabaya menggagalkan peredaran 3,2 juta pil carnophen dan dextro. Obat keras berbahaya itu dikemas di rumah nomor 3 di Blok B2 Bukit Bali, Citraland, Surabaya, untuk diedarkan di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin dalam jumpa pers, Kamis (9/11), di rumah pusat peredaran itu, mengungkapkan, di bangunan yang disewa tersebut disita 450.000 pil kuning dextro dan 2,74 juta pil carnophen.