Iklan
Peluang Calon Baru dalam Pilkada Jakarta Tergantung Tindak Lanjut Putusan MK
KPU DKI Jakarta masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK. Partai politik juga menunggu tindak lanjut KPU.
JAKARTA, KOMPAS β Semua pihak masih menunggu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Namun, satu yang pasti dari putusan ini ialah terbukanya peluang kehadiran calon alternatif dalam kontestasi pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat (Kompas, 20 Agustus 2024).