logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMasuk dalam Tindak Pidana...
Iklan

Masuk dalam Tindak Pidana Pemilu, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan tentang Pencatutan KTP

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pencatutan KTP. Alasannya, masuk dalam pelanggaran pemilu.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri.
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pencatutan nomor induk kependudukan yang dipakai untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Porengkun dan Kun dalam Pilkada Jakarta. Alasannya, pelanggaran yang dilaporkan itu termasuk dalam tindak pidana pemilu yang penanganannya harus melalui Badan Pengawas Pemilu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

Pada Jumat (16/8/2024), warga Jakarta bernama Samson melaporkan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dalam Pilkada Jakarta. Padahal, dia tidak pernah mengenal atau memberikan dukungan pada pasangan tersebut.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan