PILKADA 2024
Warga Terdampak Penonaktifan KTP Tetap Ikut Pilgub Jakarta 2024
Warga terdampak penataan atau penonaktifan NIK tetap bisa mencoblos karena masih ada dalam DP4.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F25%2F3baedc0a-2970-4fbf-952d-510a92c91085_jpg.jpg)
Infografik daftar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun ke tahun di acara Peluncuran Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Mulai 24 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan memutakhirkan data pemilih melalui pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Warga terdampak penataan atau masuk dalam usulan penonaktifan NIK tetap bisa mencoblos karena masih ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4.
Jakarta akan melangsungkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 pada 27 November nanti. Pilgub ini berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 545 daerah lain.