Membunuh secara Sadis, Komplotan Wowon Dituntut Hukuman Mati
Wowon dan dua pelaku lain dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan meresahkan masyarakat. Dengan hukuman maksimal, ketiganya diberi waktu untuk membela diri.
BEKASI, KOMPAS β Komplotan Wowon dituntut hukuman mati karena telah menghabisi tiga korban di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Perbuatan mereka dianggap telah meresahkan masyarakat karena membunuh secara sadis. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
Setelah lima kali tertunda, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Oemar Syarif Hidayat, akhirnya membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketuai Suparna di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Tiga terdakwa hadir dalam persidangan itu, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehuddin alias Dede (35).