Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur, Jembatan Kepentingan Daerah
Pembentukan dewan kawasan di wilayah Jabodetabekpunjur diyakini dapat mengoptimalkan kerja sama antardaerah aglomerasi yang selama ini terhambat oleh perbedaan kepentingan setiap daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Keberadaan badan atau lembaga antardaerah aglomerasi dinilai perlu untuk mengatasi hambatan kerja sama Jakarta dengan wilayah sekitarnya selama ini. Oleh karena itu, pembentukannya diperjuangkan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang diharapkan jadi payung hukum setelah pemindahan ibu kota negara.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, dewan kawasan diusulkan untuk dipimpin oleh wakil presiden. Lembaga ini diharapkan dapat menyelaraskan pembangunan Jakarta dan daerah sekitar dalam aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).