Tekan Polusi, Tilang Emisi Perlu Konsisten dan Diawasi Berkelanjutan
Razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar tujuan menekan kendaraan yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal.
JAKARTA, KOMPAS โPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang mulai 1 September 2023. Salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jabodetabek ini diharapkan dilaksanakan secara berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya juga perlu diiringi dengan pengawasan yang maksimal.
Sepekan sebelum pelaksanaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggalakkan pemeriksaan uji emisi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.