logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บTekan Polusi, Tilang Emisi...
Iklan

Tekan Polusi, Tilang Emisi Perlu Konsisten dan Diawasi Berkelanjutan

Razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar tujuan menekan kendaraan yang tidak ramah lingkungan bisa maksimal.

Oleh
NASRUN KATINGKA
ยท 1 menit baca
Polisi menegur pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Polisi menegur pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai memberlakukan razia emisi kendaraan bermotor dengan sanksi tilang mulai 1 September 2023. Salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jabodetabek ini diharapkan dilaksanakan secara berkelanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya juga perlu diiringi dengan pengawasan yang maksimal.

Sepekan sebelum pelaksanaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggalakkan pemeriksaan uji emisi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan