logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov DKI Sosialisasikan...
Iklan

Pemprov DKI Sosialisasikan Tilang Emisi Kendaraan Bermotor di Lima Lokasi Ini

Sebelum pelaksanaan razia dengan pengenaan sanksi pada 1 September-30 November 2023, mulai Jumat (25/8/2023) tim gabungan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi di lima wilayah kota.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengadakan uji kepatuhan uji emisi di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
SUKU DINAS LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA PUSAT

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengadakan uji kepatuhan uji emisi di Jalan Benyamin Sueb, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta akan melaksanakan operasi persiapan pelaksanaan razia uji emisi mulai Jumat (25/8/2023). Dalam operasi itu, petugas akan menyosialisasikan batas emisi kendaraan bermotor di lima lokasi di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (24/8/2023) malam, menjelaskan, setelah menggalakkan uji emisi di lingkungan internal dan melaksanakannya, Dinas LH DKI juga mulai menggalakkan uji emiΘ™i kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengendalikan tingkat polusi gas buang kendaraan bermotor.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan