logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKawal Pemenuhan Hak Sultan,...
Iklan

Kawal Pemenuhan Hak Sultan, Korban Kabel Terjuntai

Penataan kabel semrawut mendesak demi keamanan dan keselamatan warga serta estetika Kota Jakarta.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Sultan Rif'at Alfatih (20) tengah makan siang dengan makanan cair yang disuntikkan ibunya melalui selang yang langsung masuk lewat hidungnya di rumahnya di kawasan Bintaro, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (1/8/2023). Sultan makan dengan cara itu akibat masalah di saluran makan dan napasnya seusai terjerat kabel fiber optik di tengah jalan di Jakarta Selatan, Januari 2023.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sultan Rif'at Alfatih (20) tengah makan siang dengan makanan cair yang disuntikkan ibunya melalui selang yang langsung masuk lewat hidungnya di rumahnya di kawasan Bintaro, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (1/8/2023). Sultan makan dengan cara itu akibat masalah di saluran makan dan napasnya seusai terjerat kabel fiber optik di tengah jalan di Jakarta Selatan, Januari 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan PT Bali Towerindo Sentra Tbk akan bertanggung jawab atas kecelakaan akibat kabel terjuntai yang melukai Sultan Rif’at Alfatih (20). Jeratan kabel fiber optik itu menyebabkan gangguan sistem saraf organ yang mengatur jalur napas dan makan serta kerusakan pita suara mahasiswa itu.

Sultan terkena jeratan kabel fiber optik yang menjuntai di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023 malam. Kecelakaan terjadi saat dia mengendarai sepeda motor bersama teman sekolah di tengah waktu libur kuliah.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan