logo Kompas.id
MetropolitanSaat Pemain Kripto Diperdaya...
Iklan

Saat Pemain Kripto Diperdaya Penipu Konvensional

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan ”trading” kripto. Pemalsu halaman akun Facebook PT Indodax menipu investor hingga Rp 625 juta.

Oleh
STEFANUS ATO
· 1 menit baca
Polisi menunjukkan sejumlah alat bukti penipuan di media sosial di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023). Penipuan konvensional itu merugikan para korban ratusan juta rupiah.
STEFANUS ATO

Polisi menunjukkan sejumlah alat bukti penipuan di media sosial di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023). Penipuan konvensional itu merugikan para korban ratusan juta rupiah.

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang terkait penipuan trading kripto berinisial L (52) dan B (22). Trik penipuan konvensional dengan meniru akun media sosial salah satu perusahaan berbasis teknologi di bidang blockchain dan aset kripto itu masih ampuh memperdaya sejumlah korban. Para korban teperdaya hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (13/6/2023), mengatakan, penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua penipu itu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada 2 Mei dan 17 Mei 2023. Mereka terlibat tindak pidana penipuan dengan menawarkan investasi trading melalui akun media sosial Facebook.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan