Saat Pemain Kripto Diperdaya Penipu Konvensional
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan ”trading” kripto. Pemalsu halaman akun Facebook PT Indodax menipu investor hingga Rp 625 juta.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang terkait penipuan trading kripto berinisial L (52) dan B (22). Trik penipuan konvensional dengan meniru akun media sosial salah satu perusahaan berbasis teknologi di bidang blockchain dan aset kripto itu masih ampuh memperdaya sejumlah korban. Para korban teperdaya hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (13/6/2023), mengatakan, penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua penipu itu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada 2 Mei dan 17 Mei 2023. Mereka terlibat tindak pidana penipuan dengan menawarkan investasi trading melalui akun media sosial Facebook.