logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTilang Manual dan Elektronik, ...
Iklan

Tilang Manual dan Elektronik, Semua demi Ketertiban Pengguna Jalan

Penilangan secara manual oleh polisi terhadap pengendara kendaraan bukan berarti meragukan tilang elektronik. Penegakan hukum yang meluas tetap diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berkendara.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Pengendara mobil diberhentikan polisi karena melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Tilang manual kepada pelanggar lalu lintas kembali diterapkan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Pengendara mobil diberhentikan polisi karena melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023). Tilang manual kepada pelanggar lalu lintas kembali diterapkan.

”Mbak, jangan lupa pasang seat belt-nya,” ujar sopir taksi kepada Kompas ketika baru duduk di bangku penumpang depan di mobil jenis sedan yang disewa secara daring di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Mata pria paruh baya bernama Bambang itu menengok ke depan, ke arah palang yang menggantung tidak jauh di jalan tempat mobilnya menepi. Di palang itu terdapat beberapa benda yang dikenali sebagai kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berkedap-kedip.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan