logo Kompas.id
MetropolitanBisKita Trans Pakuan Resmi...
Iklan

BisKita Trans Pakuan Resmi Berlakukan Tarif Berbayar

Penetapan tarif Rp 4.000 satu kali perjalanan berisiko menurunkan ”load factor” atau keterisian penumpang yang selama ini selalu tinggi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
Moda BisKita Trans Pakuan melintasi Jalan Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/11/2021). Setelah diluncurkan pada Selasa (2/11/2021), animo warga masyarakat naik moda angkutan massal ini cukup tinggi. Data dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, jumlah penumpang yang tercatat menggunakan moda ini mencapai 16.576 orang dalam sepekan setelah diluncurkan pada masa uji coba. Respons positif masyarakat akan angkutan baru ini diharapkan juga menjadi langkah perbaikan sistem transportasi yang baik.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Moda BisKita Trans Pakuan melintasi Jalan Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/11/2021). Setelah diluncurkan pada Selasa (2/11/2021), animo warga masyarakat naik moda angkutan massal ini cukup tinggi. Data dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, jumlah penumpang yang tercatat menggunakan moda ini mencapai 16.576 orang dalam sepekan setelah diluncurkan pada masa uji coba. Respons positif masyarakat akan angkutan baru ini diharapkan juga menjadi langkah perbaikan sistem transportasi yang baik.

BOGOR, KOMPAS — Layanan BisKita Trans Pakuan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai memberlakukan tarif berbayar Rp 4.000 untuk satu kali perjalanan pada Sabtu (20/5/2023). Warga menilai tarif itu memberatkan. Pemerintah Kota Bogor hingga pengelola transportasi publik diminta segera memikirkan integrasi tarif dan jaringan rute untuk menjaga minat warga menggunakan transportasi publik.

Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tatan Rustandi menjelaskan, kepastian penetapan tarif berbayar pada layanan BisKita Trans Pakuan dilakukan setelah Kementerian Keuangan menyetujui dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan atau Buy the Service (BTS) di Kementerian Perhubungan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan