UTILITAS
Babak Baru Menata Tumpang-tindih Utilitas Jakarta
Penataan sarana jaringan utilitas terpadu atau SJUT adalah keniscayaan. Pemprov DKI Jakarta terus bersinergi agar proyek jangka panjang itu bisa terwujud.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F17%2Fee6694bb-a58f-4d19-ad6f-b87c453969e3_jpg.jpg)
Petugas lapangan Perusahaan Listrik Negara memasang jaringan kabel listrik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Morat-maritnya jaringan utilitas di Jakarta sudah jadi lagu lama. Kabel tumpang-tindih, menjuntai, dan menonjol di tanah merupakan pemandangan dari ruas jalan hingga permukiman. Belum lagi kerusakan akibat proyek galian untuk berbagai keperluan jaringan utilitas, seperti kabel telekomunikasi, listrik tegangan rendah, dan serat optik penyedia jasa internet.
Pemprov DKI Jakarta menugasi PT Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya untuk penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Penugasan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 (Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019) dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Babak Baru Menata Tumpang-tindih Utilitas Jakarta".
Baca Epaper Kompas