Iklan
Bapemperda: Pencabutan Raperda ERP Dimungkinkan, tetapi Harus Sesuai Mekanisme
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja menarik Raperda tentang ERP. Namun, untuk menarik raperda itu, harus dilakukan sesuai mekanisme.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja menarik rancangan peraturan daerah terkait jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Namun, penarikan itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau prosedur pencabutan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Kamis (9/2/2023), mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa menarik Raperda ERP. βBoleh-boleh saja,β ucap Basri.