logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBapemperda: Pencabutan Raperda...
Iklan

Bapemperda: Pencabutan Raperda ERP Dimungkinkan, tetapi Harus Sesuai Mekanisme

Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja menarik Raperda tentang ERP. Namun, untuk menarik raperda itu, harus dilakukan sesuai mekanisme.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Sistem jalan berbayar elektronik (<i>electronic road pricing</i>/ERP) terlihat dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Senin, 17 September 2018. Selain sistem ERP, juga dilakukan tes tiket elektronik di sepanjang Jlalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sistem ERP dan kebijakan tiket elektronik merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan lalu lintas.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) terlihat dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Senin, 17 September 2018. Selain sistem ERP, juga dilakukan tes tiket elektronik di sepanjang Jlalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sistem ERP dan kebijakan tiket elektronik merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan lalu lintas.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja menarik rancangan peraturan daerah terkait jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Namun, penarikan itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau prosedur pencabutan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Kamis (9/2/2023), mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa menarik Raperda ERP. ”Boleh-boleh saja,” ucap Basri.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan