Masalah ”Pak Ogah” di Margonda, Tanda Mereka Harus Dibina
Polisi menindak 12 pengatur jalan liar atau ”Pak Ogah” di Jalan Margonda Raya, Depok, karena menggores mobil jika tak diberi uang. Selain ditindak, mereka perlu dibina sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas.
JAKARTA, KOMPAS — Aksi ”Pak Ogah” alias pengatur jalan liar yang meresahkan pengguna jalan di Kota Depok, Jawa Barat, akhir-akhir ini ramai dibicarakan publik. Di salah satu titik di Jalan Margonda Raya, misalnya, ada Pak Ogah yang disebut suka menggores mobil ketika pengemudinya tak memberi mereka uang seusai dibantu berputar arah. Kepolisian Depok pun menindak 12 Pak Ogah yang diduga melakukan hal tersebut seusai menerima laporan warga. Pengamat menilai para Pak Ogah tersebut perlu dibina dan dijadikan sukarelawan pengatur lalu lintas resmi.
Polres Metro Depok mengonfirmasi telah menahan 12 orang yang disebut sebagai Pak Ogah pada Kamis (12/1/2023). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano mengatakan, 12 orang itu dijaring dalam operasi kejahatan lapangan. Setelah ditangkap, mereka didata, didisiplinkan, kemudian dilepaskan.