logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPangkas U-Turn atau Atur Jam...
Iklan

Pangkas U-Turn atau Atur Jam Kerja? Warga Menanti Dilibatkan

Tahun 2022 ini, dua solusi untuk mengurangi kemacetan jalan diwacanakan. Kajian untuk menggolkan wacana itu harus mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Kemacetan terjadi di Tol Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Kemacetan terjadi di Tol Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Dua pemangku kebijakan di DKI Jakarta tahun 2022 ini mewacanakan dua solusi untuk mengurangi kemacetan jalan. Kajian untuk menggolkan wacana itu harus melibatkan masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru bagi warga terdampak.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang baru dilantik pada pertengahan Oktober ini, mengusulkan pengurangan titik-titik putaran balik atau u-turn dan membuat rute satu arah di jalanan Ibu Kota. Solusi ini dipilih karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki kewenangan mengatur jalan-jalan di dalam Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan