logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSebanyak 1.010 Angkot di Kota ...
Iklan

Sebanyak 1.010 Angkot di Kota Bogor Terancam Tak Bisa Beroperasi

Dishub Kota Bogor memberikan waktu 30 hari bagi pengusaha dan pemilik angkot untuk menyelesaikan pengurusan izin agar layanan transportasi lebih tertata.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Sejumlah angkutan kota melintas di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).
RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah angkutan kota melintas di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).

BOGOR, KOMPAS β€” Sebanyak 1.010 angkutan kota atau angkot di Kota Bogor terancam tidak bisa beroperasi. Hal itu terjadi karena izin trayek atau izin penyelenggaraan angkutan perkotaan belum diurus oleh pengelola angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pihaknya bisa membekukan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan (IPAP) kepada ribuan angkot. IPAP segera diurus atau diperpanjang jika angkot ingin kembali mengaspal.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan