Iklan
Sebanyak 1.010 Angkot di Kota Bogor Terancam Tak Bisa Beroperasi
Dishub Kota Bogor memberikan waktu 30 hari bagi pengusaha dan pemilik angkot untuk menyelesaikan pengurusan izin agar layanan transportasi lebih tertata.
BOGOR, KOMPAS β Sebanyak 1.010 angkutan kota atau angkot di Kota Bogor terancam tidak bisa beroperasi. Hal itu terjadi karena izin trayek atau izin penyelenggaraan angkutan perkotaan belum diurus oleh pengelola angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pihaknya bisa membekukan izin penyelenggaraan angkutan perkotaan (IPAP) kepada ribuan angkot. IPAP segera diurus atau diperpanjang jika angkot ingin kembali mengaspal.