logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บTiga Tahun Terakhir, Puluhan...
Iklan

Tiga Tahun Terakhir, Puluhan Ribu Kendaraan yang Parkir Liar Ditindak

Parkir liar masih marak di Jakarta. Pada 2020-Juli 2022, sebanyak 56.902 kendaraan ditindak akibat parkir liar. Kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor. Dishub DKI mengupayakan penegakan hukum atas parkir liar.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
ยท 1 menit baca
Warga yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki menghalau pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). Aksi โ€begalโ€ pemotor di trotoar itu sebagai upaya pejalan kaki mencari kemerdekaan 100 persen di trotoar,<i> zebra cross</i>, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) dari sepeda motor, pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan JPO, serta kendaraan yang parkir di trotoar.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki menghalau pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). Aksi โ€begalโ€ pemotor di trotoar itu sebagai upaya pejalan kaki mencari kemerdekaan 100 persen di trotoar, zebra cross, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) dari sepeda motor, pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan JPO, serta kendaraan yang parkir di trotoar.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pelanggaran berupa parkir liar di DKI Jakarta masih tinggi. Dalam tiga tahun terakhir, 56.902 kendaraan yang parkir liar ditindak dengan 30.801 kendaraan di antaranya hasil penindakan pada periode Januari-Juli 2022. Dinas Perhubungan DKI tidak akan menambah ruang parkir di tengah kota untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy memaparkan hal itu dalam forum grup diskusi (FGD) yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Rabu (3/8/2022).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan