Tiga Tahun Terakhir, Puluhan Ribu Kendaraan yang Parkir Liar Ditindak
Parkir liar masih marak di Jakarta. Pada 2020-Juli 2022, sebanyak 56.902 kendaraan ditindak akibat parkir liar. Kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor. Dishub DKI mengupayakan penegakan hukum atas parkir liar.
JAKARTA, KOMPAS โ Pelanggaran berupa parkir liar di DKI Jakarta masih tinggi. Dalam tiga tahun terakhir, 56.902 kendaraan yang parkir liar ditindak dengan 30.801 kendaraan di antaranya hasil penindakan pada periode Januari-Juli 2022. Dinas Perhubungan DKI tidak akan menambah ruang parkir di tengah kota untuk mendorong warga menggunakan angkutan umum.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy memaparkan hal itu dalam forum grup diskusi (FGD) yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Rabu (3/8/2022).