Kelindan Jaringan Mafia Tanah di Kantor BPN
Jaringan mafia tanah melibatkan pula orang dalam di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Evaluasi kelembagaan BPN mendesak dilakukan sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat kelindan jaringan mafia tanah di BPN.
Waluyo (63) kini bisa kembali bernapas lega setelah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pada tiga mafia tanah yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melahap tanah mereka. Keadilan akhirnya berpihak pada mereka setelah diteror tersangka berinsial AS alias โPak Hajiโ, yang berlindung di balik sertifikat kepemilikan palsu buatan dua tersangka dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keluarga Waluyo menempati lahan seluas 2.000 meter persegi di daerah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Selama kurang lebih 30 tahun, lahan dikuasai, antara lain, dengan bukti surat kepemilikan akta jual beli, surat kepemilikan fisik, dan surat keterangan riwayat tanah. Lahan itu dipakai untuk membangun rumah keluarga, serta tempat tinggal pekerja dan usaha mereka di bidang logistik.