logo Kompas.id
MetropolitanMantan Kepala Dinas dan...
Iklan

KORUPSI

Mantan Kepala Dinas dan Pemenang Tender Manipulasi Proyek Depo Sampah di Cilegon

Depo sampah di Kecamatan Karawang, Kota Cilegon, Banten, tidak sesuai fungsinya karena terjadi manipulasi dalam proses penunjukan pemenang tender hingga pengerjaan.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 1 menit baca
Para tersangka korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dihadirkan di Polda Banten, Senin (30/5/2022).
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN

Para tersangka korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dihadirkan di Polda Banten, Senin (30/5/2022).

TANGERANG, KOMPAS — Bekas kepala dinas selaku pejabat pembuat komitmen dan direktur perusahaan sebagai pemenang tender memanipulasi pembangunan depo sampah atau tempat penampungan sampah sementara di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Akibatnya, pembangunan dengan nilai pagu sebesar Rp 939 juta pada tahun anggaran 2019 itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo Leo Handoko sebagai tersangka. Saat ini keduanya mendekam di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (31/5/2022).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...