KORUPSI
Mantan Kepala Dinas dan Pemenang Tender Manipulasi Proyek Depo Sampah di Cilegon
Depo sampah di Kecamatan Karawang, Kota Cilegon, Banten, tidak sesuai fungsinya karena terjadi manipulasi dalam proses penunjukan pemenang tender hingga pengerjaan.

Para tersangka korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dihadirkan di Polda Banten, Senin (30/5/2022).
TANGERANG, KOMPAS — Bekas kepala dinas selaku pejabat pembuat komitmen dan direktur perusahaan sebagai pemenang tender memanipulasi pembangunan depo sampah atau tempat penampungan sampah sementara di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Akibatnya, pembangunan dengan nilai pagu sebesar Rp 939 juta pada tahun anggaran 2019 itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo Leo Handoko sebagai tersangka. Saat ini keduanya mendekam di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (31/5/2022).