Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sediakan Layanan 15 Menit
Sebagai bagian dari perbaikan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperbaiki layanan. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lama, saat ini layanan bisa dilakukan dalam 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memastikan layanan administrasi kependudukan cukup 15 menit. Layanan cepat tersebut dipastikan terwujud jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Kamis (21/4/2022), menjelaskan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) dalam 15 menit merupakan bagian dari perbaikan layanan yang dikerjakan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.