Dishub DKI Usulkan Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10.000
Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif terintegrasi antarmoda Rp 10.000. Tarif terintegrasi itu berlaku untuk moda angkutan yang dikelola Pemprov DKI, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif integrasi angkutan umum di Jakarta Rp 10.000 per orang. Penerapan tarif terintegrasi diharapkan memberikan layanan angkutan yang lebih baik dan lebih terjangkau kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3/2022), menjelaskan, berdasarkan kajian dan survei yang dilakukan serta berdasarkan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), tarif integrasi antarmoda di DKI Jakarta diusulkan Rp 10.000. Itu berlaku untuk penggunaan moda angkutan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.